Jasa Bank Garansi di jawa barat | melayani dengan sepenuh hati | jasa surety bond di jawa barat
Daftar Isi Tutup
1. Jasa Bank Garansi di jawa barat | melayani dengan sepenuh
hati | jasa surety bond di jawa barat
1.1. jasa bank garansi dan surety bond -untuk semua jenis
jaminan
1.1.1. Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond –JAMINAN
PELAKSANAAN TENDER BANK
1.1.2. Baca Juga : Jasa Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan
1.1.2.1. Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat
|Jasa Bank Garansi
1.1.3. Jenis Jaminan Pembayaran
1.2. Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang
mengeluarkannya adalah :
1.2.1. Tujuan Bank Garansi
1.2.2. Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya
adalah
1.2.3. Biaya Bank Garansi
1.2.3.1. a). Biaya Provisi Bank Garansi
1.2.4. b). Biaya Administrasi Bank Garansi
1.2.5. c). Bea Meterai
Jasa Bank Garansi di jawa barat | melayani dengan sepenuh
hati | jasa surety bond di jawa barat
Jaminan yang telah di terbitkan oleh Penjamin bank dan
Surety bond untuk menjamin Pemberi
Kerja/Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang di
berikan oleh Pemberi Kerja Jasa Bank Garansi di jawa-barat
Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di
perjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak
akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau
bersama-sama.Kerja
Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti
rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai Kerja Jasa
Bank Garansi di jawa-barat
jasa bank garansi dan surety bond -untuk semua jenis jaminan
Besarnya nilai Jaminan Pelaksanaan adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu 5-25% dari nilai proyek,
atau sesuai dengan persyaratan Kontrak Induk yang telah di sepakati bersama.
Jaminan Pelaksanaan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan
Keppres RI no. 80 tahun 2003. Adapun sifat dari Jaminan Pelaksanaan ini Conditional
maka kerugian tersebut di perhitungkan dengan :Jasa Bank Garansi di jawa-barat
– Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang
belum selesai.
– Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan
tersebut sampai selesai.
Jasa Bank Garansi Dan Surety Bond –JAMINAN PELAKSANAAN
TENDER BANK
Jasa Jaminan penawaran di Jakarta |bank garansi dan surety
bond mudah
Garansi bank adalah jaminan tertulis yang di keluarkan oleh
pihak bank kepada nasabahnya. Dalam hal ini, pihak bank berperan sebagai
pemberi jaminan, sedangkan nasabah menjadi pihak terjaminnya. Fasilitas jaminan
bank adalah segala bentuk jenis pernyataan bank yang di berikan dalam bentuk
jaminan.Jasa Bank Garansi di jawa-barat
Surety Bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua
pihak,,di mana pihak yang satu ialah Pemberi Jaminan (Surety) yang memberi
jaminan untuk Pihak Kedua yaitu Principal (Penyedia Jasa) untuk
kepentingan Oblegee (PemilikProyek),bahwa apabila pihak yang di jamin (Principal) yang oleh karena lalai
atau gagalmelaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang di janjikan
kepada Oblegee,maka Pihak Surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan
pihak yang di jamin untuk membayar ganti rugi maksimal sampai dengan batas
jumlah jaminan yang di berikan Surety.
Baca Juga : Jasa
Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan
jaminan penawaran (Bid bond) merupakan jaminan bagi Obligee
(pemberi pekerjaan) yang di keluarkan oleh Surety Company/perusahaan asuransi
untuk menjamin bahwa pihak Principal/kontraktor telah memenuhi persyaratan
untuk mengikuti lelang.dalam hal ini,jelas bahwa pemerintah sebagai pemberi
pekerjaan di sebut (Obligee), pihak kontraktor yang memenangkan lelang tender
di sebut (Principal),
dan perusahaan asuransi yang di pilih oleh pemerintah di
sebut (Surety Company).Bisa kita lihat bahwa ikatan kerja antara pemerintah dan
kontraktor harus di sertai bid bond yang di keluarkan oleh perusahaan asuransi
terpilih.
Jaminan pelaksanaan adalah kewajiban penyedia untuk menepati
janji melaksanakan pekerjaan sampai selesai dan di serahterimakan sesuai
ketentuan kontrak.Nilai jaminan pelaksanaan adalah besaran nilai uang sebesar
persentase tertentu sebagaimana tertuang dalam kontrak (5% dari kontrak/HPS)
Baca Juga : Cara Memilih Bank Garansi Dengan Tepat |Jasa
Bank Garansi
Surat Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan atas kewajiban
penyedia untuk membayar nilai jaminan pelaksanaan jika kewajiban pelaksanaan
pekerjaan tidak dapat di penuhi.Surat Jaminan Pelaksanaan bukan pengganti
kewajiban Jaminan Pelaksanaan oleh penyedia, tetapi hanya pengalihan risiko
penagihan dan pencairan nilai jaminan pelaksanaan kepada perusahaan penjamin.
Kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan adalah
kelalaian administratif PPK dalam menjalankan kewajibannya, untuk itu PPK di
kenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan terkait.Jika
terjadi peristiwa kegagalan pencairan surat jaminan pelaksanaan, meski telah di
kenakan sanksi administratif PPK tetap wajib melakukan penyelesaian sengketa
kontrak secara perdata.
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang di perlukan oleh
Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu
memperlancar pembiayaan pekerjaan awal
sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.
fungsinya untuk menjamin Obligee apabila Principal
tidak sanggup mengembalikan uang muka
yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak yang telah di
tanda tanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka dan Masa berlaku Jaminan
Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee
yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK),(SPMK),(Kontrak),(PO),(LOI),(WO)..
Baca Juga : Jasa
Bank Garansi |Jasa Surety Bond |Jaminan Asuransi
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah
di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka, atau sisa Uang
Muka yang belum di kembalikan atau yang belum di perhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum
sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka,
yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat
Perjanjian(Kontrak)/PurchaseOrder (PO)/LetterOfIntent (LOI)/Work Order (WO).
Jaminan Pembayaran atau yang biasa juga di sebut dengan
Payment Bond adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan
pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang di
perjanjikan antara Penjual dan Pembeli.
Jenis Jaminan Pembayaran
Jaminan Agen Cargo;
Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D);
JaminanDistributorship;
JaminanKekurangan Kolateral; dan
JaminanPembayaran Lainnya.
Beberapa manfaat Bank Garansi bagi Bank yang mengeluarkannya
adalah :
Sebagai penerimaan biaya administrasi dalam bentuk Provisi
atau komisi
Pengendapan dana Stor Jamiman yang merupakan dana murah
Sebagai pelayanan kepada nasabahnya agar nasabah menjadi
loyal kepada bank
Tujuan Bank Garansi
Beberapa tujuan diadakanya bank garansi diantaranya adalah
a). Bank garansi dapat memberikan rasa aman dan ketenteraman
selama melakukan kegitan uasah, baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
Pemberi pekerjaan akan terjamin bahwa pekerjaannya dapat terlaksana. Bank
sebagai pemberi jaminan tidak akan menderita kerugian karena jaminan lawan yang
di berikan benar dan sesuai persyaratan yang di tetapkan. Nasabah pun tidak
akan ingkar janji karena menaruh jaminan lawan yang di tinggalkan di bank.
b). Untuk pihak bank, Bank garansi bertujuan untuk
memudahkan atau memperlancar transaksi nasabah dalam mengerjakan suatu usaha
atau proyek atau yang akan mengikuti sebuah tender. Dengan adanya bank garansi,
maka nasabah dapat menjalankan usaha atau proyeknya.
c). Bank garansi dapat menumbuhkan tingkat kepercayaan
antara pemberi jaminan, yang di jaminkan dan yang menerima jaminan. Kepercayaan
ini di ikat dalam suatu perjanjian yang saling menguntungkan dalam suatu
sertifikat bank garansi.
Baca Juga : Jasa
Bank Garansi | Jasa Surety Bond Jaminan pelaksanaan Di jakarta
d). Untuk pemegang jaminan (pemberi pekerjaan) bank garansi
bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan
mengalami kerugian ketika pihak yang di jaminkan ingkar dari kewajibannya.
Karena pemegang jaminan akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan yang
menerbitkan bank garansi.
e). Tujuan bank adalah mendapatkan keuntungan. Bank akan
memperoleh keuntungan dari biaya- biaya yang harus di bayar nasabah serta
jaminan lawan yang diberikan. Tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap bank
akan menigkat.
Sifat Karakteristik Bank Garansi
Bank Garansi hanya berlaku untuk satu kali transaksi. Waktu
berlaku bank garansi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang di
tetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang
bersangkutan.
Selain itu Bank garansi tidak dapat di perpanjang. Namun
demikian bank garansi dapat di perbaharui dengan mengajukan permohonan kembali
oleh nasabah atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.
Biaya Bank Garansi
Biaya-biaya yang timbul akan di kenakan terhadap nasabah
yang mengajukan permohonan bank garansi. Biaya bank garansi merupakan balas
jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya- biaya ini merupakan kompensasi dari
risiko yang akan di hadapi oleh bank yang mungkin akan terjadi di kemudian
hari. Adapun biaya- biaya untuk bank garansi di antarnya adalah:
a). Biaya Provisi Bank Garansi
Biaya provisi adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh
terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Besarnya
provisi di tentukan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan di tetapkan
berdasarkan persentase.
Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan besarnya
provisi bank garansi secara umum tanpa membedakan tujuan penggunaan garansi
bank.
b). Biaya Administrasi Bank Garansi
Biaya administrasi adalah biaya yang umum dipungut dalam
pelaksanaan administrasi di Bank. Jumlah yang di kenakan terhadap terjamin di
tentukan oleh bank masing- masing.
c). Bea Meterai
Bea Materai adalah biaya materai yang di tempelkan pada surat perjanjian bank garansi yang di tandatangani oleh bank dan pihak terjamin
info lebih lanjut hub...tlp/wa 085813494245
Komentar